Suntik Vaksin Meningitis Sebelum Umroh atau Haji.
Sehubungan dengan kegiatan ibadah Umroh dan Haji, pelayanan imunisasi meningitis meningokokus ACW135Y dapat diperoleh di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) seluruh Indonesia. Setelah memperoleh vaksinasi meningitis meningokokus, calon jamaah diberikan kartu ICV (International Certificate of Vaccination) sebagai syarat memperoleh visa. Vaksin yang digunakan adalah vaksin meningitis meningokokus Menveo ACW 135Y yang telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan dinyatakan halal berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Imunisasi meningitis merupakan persyaratan wajib untuk mendapatan visa sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi bagi semua calon jamaah haji dan umroh. Untuk efektivitas vaksin, imunisasi diberikan sekurang-kurangnya dua minggu sebelum keberangkatan. Tujuan imunisasi adalah untuk melindungi jamaah dari penularan penyakit meningitis selama 3 tahun