Alat Pelindung Diri
Adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai
bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang
di sekelilingnya.
Kali ini kami akan mengulas sedikit mengenai pentingnya APD
(Alat Pelindung Diri) yang umumnya di pakai pada umumnya.
Kelengkapan Alat Pelindung
Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departement
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Hal ini tertulis di Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindung
diri. Adapun bentuk dari alat tersebut adalah
Safety Helmet
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai
kepala secara langsung
Sabuk Keselamatan (safety belt)
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat
transportasi ataupun peralatan lain yang serupa (mobil, pesawat, alat berat,
dan lain-lain
Sepatu Karet (sepatu boot)
Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek
ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari
benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
Sepatu pelindung (safety shoes)
Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan
sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang
menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia,
dsb
Sarung Tangan
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di
tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk
sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan
Tali Pengaman (Safety Harness)
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan
menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter
Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)
Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat
yang bising
Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya
mengelas).
Masker (Respirator)
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di
tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
Pelindung wajah (Face Shield)
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat
bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
Jas Hujan (Rain Coat)
Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja (misal bekerja
pada waktu hujan atau sedang mencuci alat).
Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan
pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja (K3L: Kesehatan,
Keselamatan Kerja dan Lingkungan)